Tim Kapak Naga Unit Reskrim Polsek Palembayan Bersama Tim Kupu Kupu Jatanras Polres Agam Ungkap Kasus Curanmor

    Tim Kapak Naga Unit Reskrim Polsek Palembayan Bersama Tim Kupu Kupu Jatanras Polres Agam Ungkap Kasus Curanmor

    Agam - Tim Kapak Naga Unit Reskrim Polsek Palembayan bersama Tim Kupu Kupu Jatanras Polres Agam berhasil menangkap pelaku pencurian satu unit kendaraan bermotor roda dua yang dilaporkan warga hilang pada hari senin tanggal 5 Agustus 2024. Di Jorong Padang Koto Marapak Nagari Salareh Aia Utara Kec. Palembayan Kab.Agam. 

    Pelaku tersebut berinisial AA alias Takur, 27 Tahun, dan IP, 32 tahun. Keduanya tercatat sebagai warga di Kapunduang Kec. Kinali Kab. Pasaman Barat.

    Selepas penangkapan Kapolsek Palembayan Iptu Alwizi Safriadi. SH menyampaikan " Dari tangan kedua pelaku, tim kita berhasil mengamankan satu unit kendaraan merk Honda CBR warna putih orange hasil kejahatanya". (7/8/24).

    "Pelaku berhasil kita tangkap di dua tempat yang berbeda. Untuk pelaku AA alias Takur berhasil kita tangkap disebuah kedai didaerah Kapunduang, dan tersangka IP berhasil kita tangkap disebuah pondok pondok yang berada ditengah kebun sawit didaerah Kapunduang Pasaman Barat".

    "Berdasarkan hasil pemeriksaan kami sementara, bahwa kedua pelaku Baru kali ini melakukan pencurian kendaraan bermotor. namun hal tersebut masih terus kami dalami".

    "Untuk Pelaku AA Alias Takur sendiri, ia telah tercatat sebagai residivis, karena dulu telah melakukan pencurian HP milik warga, dan baru dibebaskan pada beberapa bulan yang lalu". 

    "Dan setelah kita introgasi, motivasi kedua pelaku melakukan pencurian tersebut adalah karena adanya keinginan mereka untuk memakai narkoba".

    "Mudah-mudahan setelah kita tangkapnya kedua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor ini, bisa menurunkan keresahan warga terhadap tidak pidana tersebut". Ulas Iptu Alwizi

    lebih lanjut Iptu Alwizi juga menyampaikan "Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Palembayan untuk penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut".

    "Atas perbuatan pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara" Ulas Kapolsek sebagai penutup.

    (Berry).

    humas polres agam humas polda sumbar
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Dalam Semalam, Tim Kelelawar Satuan Reserse...

    Artikel Berikutnya

    Tepat Pukul 01.00 Wib, Tukang Paket Di Maninjau...

    Berita terkait